Putusan Mahkamah KonstitusiTahun 2006ID: putusan-mk-012-016-019-puu-iv-2006
Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 (Keabsahan Konstitusional Kewenangan Penyadapan Mandiri KPK Tanpa Izin Pengadilan)
Buka di Sumber Asli (Portal Resmi Instansi)→Unduh Salinan Arsip Pancasila IndexCari Salinan di Arsip Internet
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MKRI No. 012-016-019/PUU-IV/2006
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 Mengukuhkan Kewenangan Penyadapan Mandiri KPK
Tanggal: 2006-12-19
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.