Putusan Mahkamah AgungTahun 2024ID: putusan-ma-23-p-hum-2024
Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 (Uji Materiil Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah)
Buka di Sumber Asli (Portal Resmi Instansi)→Unduh Salinan Arsip Pancasila IndexCari Salinan di Arsip Internet
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Putusan MA No. 23 P/HUM/2024
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (2 peristiwa):
Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Sejak Pelantikan
Tanggal: 2024-05-29
Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 Mengubah Tafsir Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tanggal: 2024-05-29
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.