Pancasila·Index
Putusan Mahkamah AgungTahun 2025ID: putusan-kasasi-ma-zarof-ricar-2025

Putusan Kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar - menguatkan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas untuk negara

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Kompas, 15 November 2025 (putusan kasasi 12 November 2025)

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar - Sitaan Rp920 Miliar Tunai dan 51 Kg Emas Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Tanggal: 2024-10-25
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar - menguatkan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas untuk negara | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index