Pancasila·Index
Dokumentasi Berita / RisalahTahun 2024ID: putusan-banding-rafael-alun-2024

Putusan banding atas mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo - menguatkan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.

Arsip cadangan otomatis untuk dokumen ini gagal diambil karena situs sumber memblokir akses otomatis (bot/WAF). Gunakan tautan sumber asli atau "Cari Salinan di Arsip Internet" di atas.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
Detik, 14 Maret 2024

Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional

Organ & Masa Jabatan yang Dinilai Berdasarkan Bukti Ini:
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
Penguatan Vonis 14 Tahun Penjara Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo atas Gratifikasi dan TPPU
Tanggal: 2024-03-14
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.
Putusan banding atas mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo - menguatkan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang | Khazanah Arsip Pancasila Index | Pancasila Index