Harvey Moeis
Riwayat jabatan
- Pihak swasta - perwakilan PT Refined Bangka Tinperiode tidak tercantum di sumberDi luar 8 organ konstitusional
Bukan penyelenggara negara. Disebut putusan banding sebagai aktor kunci perkara timah.
Perkara hukum
- Terpidana2025-02-13Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis lebih dari tiga kali lipat pada 13 Februari 2025 dan menyebut yang bersangkutan sebagai aktor kunci perkara. Nilai Rp300,003 triliun adalah hasil audit BPK bersama Kejaksaan Agung yang mencakup kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan, bukan semata kerugian keuangan negara.
Sudah divonis, belum berkekuatan hukum tetap (masih ada upaya hukum).
Pidana: 20 tahun penjara (diperberat dari 6,5 tahun), denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp420 miliar (dinaikkan dari Rp210 miliar)Kerugian negara (audit resmi): Rp300,003 triliunπ Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Harvey Moeis - diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 miliar, perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk βπ Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Kerusakan Lingkungan Tata Niaga Timah BPK RI Rp300 Triliun β
Peristiwa yang menyebut namanya
- Audit Investigatif BPK Kasus Kerusakan Lingkungan & Korupsi Timah Rp300 Triliun
BPK RI bersama Kejaksaan Agung mengumumkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun pada tata niaga timah PT Timah Tbk (2015β2022), mencakup kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bangka Belitung.
- Persidangan Megakorupsi Tata Niaga Timah IUP PT Timah Tbk dengan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan Rp300 Triliun
Pengadilan Tipikor menggelar persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang merugikan keuangan negara dan pemulihan lingkungan hingga Rp300 triliun (audit BPKP/ahli lingkungan IPB), mengungkap kolusi perizinan tambang ilegal, pencucian uang korporasi cangkang, dan keterlibatan oknum regulator lintas sektor.