KY Periode I (2005–2010) — Peletakan Pengawasan Etik Peradilan
2005–2010 · reformasiM. Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial RI (2005–2010)) · Thahir Saimima (Wakil Ketua Komisi Yudisial RI (2005–2010))
1 penilaian · status: draf belum dikurasi
Penilaian periode ini baru menyentuh tujuan bernegara dan norma struktural.
Skor per grup
Rincian dimensi & bukti
75Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)keyakinan 70%
Apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, setiap orang sama di depan hukum, dan penegakan hukumnya non-selektif?
Meletakkan pondasi pengawasan etik peradilan dan merumuskan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) 2009 bersama Mahkamah Agung.
- 📄 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ↗
- 📄 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ↗
50Saling pengawasan antarlembaga (checks and balances)keyakinan 65%
Apakah relasi eksekutif-legislatif-yudikatif berlangsung sehat: saling mengawasi, menghormati putusan, dan transparan?
Kewenangan pengawasan sempat digugat dan dipangkas oleh Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang membatasi jangkauan pengawasan KY atas hakim konstitusi.
Indikator Integritas & Tata Kelola Independen (2005–2010)
Tolok ukur independen pihak ketiga berbasis data keras (hard data) dan riset akademik internasional. Dirancang untuk menguji validitas fakta di lapangan tanpa bergantung pada survei kepatuhan internal birokrasi yang rentan bias seremonial (“Asal Bapak Senang”).
Bandingkan skor independen ini dengan fakta hukum di peristiwa era ini.
Angka bertanda garis putus-putus belum bisa dilacak ke penerbitnya. Jangan dikutip sebagai fakta.
Index of Public Integrity (IPI)
European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS)
Mengukur kapasitas objektif masyarakat dalam mengontrol korupsi berbasis data keras: Independensi Peradilan (Judicial Independence), Beban Administrasi (Administrative Burden), Keterbukaan Perdagangan, Transparansi Anggaran, Layanan Publik Digital (E-Services), dan Kebebasan Pers.
WJP Rule of Law Index
World Justice Project (WJP)
Mengukur 8 faktor supremasi hukum dari survei independen masyarakat umum dan praktisi hukum: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Keterbukaan Pemerintah, Hak-Hak Dasar, Ketertiban & Keamanan, Penegakan Regulasi, Keadilan Perdata, dan Keadilan Pidana.
V-Dem Liberal Democracy Index (LDI)
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, University of Gothenburg
Basis data riset akademik global berbasis double-blind expert coding dan model Bayesian, menilai kualitas musyawarah publik (meaningful participation), kebebasan akademik/pers, serta kapasitas peradilan mengawasi tindakan inkonstitusional eksekutif.
Corruption Perceptions Index (CPI)
Transparency International
Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum.
Open Budget Index (OBI)
International Budget Partnership (IBP)
Audit independen terhadap publikasi 8 dokumen kunci APBN tepat waktu, kekuatan pengawasan legislatif (DPR) & auditor eksternal (BPK), serta ruang partisipasi publik warga.
OECD Public Integrity Indicators (PII)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Menilai kepatuhan regulasi dan penegakan standar integritas publik: pencegahan konflik kepentingan, transparansi lobi dan penyusunan kebijakan, perlindungan pelapor (whistleblower), dan akuntabilitas audit eksternal.
World Press Freedom Index
Reporters Without Borders (RSF)
Mengukur kebebasan jurnalisme dan keselamatan pers di 180 negara: konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosiokultural, dan keselamatan fisik/digital wartawan.
Peristiwa berbukti
- 2004-08-13produk-hukumPengesahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pengesahan payung hukum pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga independen penjaga integritas martabat peradilan dan pengusul seleksi calon hakim agung ke DPR.
- 2006-08-23pengadilanPutusan MK No. 005/PUU-IV/2006 Membatalkan Pengawasan KY atas Hakim MK
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan 31 Hakim Agung, menyatakan hakim konstitusi tidak termasuk objek pengawasan KY dan membatalkan sejumlah pasal kewenangan pengawasan perilaku hakim.
- 2009-04-08kebijakanPenandatanganan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial menandatangani 10 Prinsip KEPPH (adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, berdisiplin, rendah hati, dan profesional) sebagai standar etik seragam hakim Indonesia.