Pancasila·Index
DPR RI
Lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DPR RI Era Orde Baru 1971–1999

1971–1999 · orde-baru
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (legislatif)
Usulkan Bukti Baru

Pelanggaran hak yang tidak dapat dikurangi tercatat pada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (skor -1) — Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Plafon indeks untuk pelanggaran semacam ini tidak mengubah angka periode ini, karena kompositnya sudah berada di bawah plafon tersebut.

Indeks Kepatuhan KonstitusionalSkala 0–100
16
/ 100
Erosi Berat
Setara skor rubrik: -1.4 (-2 s.d. +2)·Rentang verifikasi: 1219.3·Keyakinan bukti: 71%
Skor: 16
0 (Erosi Berat)50 (Titik Netral / Skor 0)100 (Selaras Penuh)
ℹ️Memahami Skala Indeks Pancasila (0–100)

Skor 50 BUKAN nilai merah ujian sekolah, melainkan titik keseimbangan netral (setara skor 0 pada rubrik konstitusi -2 s.d. +2).

0 – 45: Zona RegresiMenandai adanya tindakan yang menggerus atau melanggar norma konstitusi & hak asasi.
46 – 55: Zona NetralKinerja administratif rutin tanpa terobosan baru atau nihil bukti pelanggaran maupun penguatan.
56 – 100: Zona ProgresifKebijakan atau putusan yang secara konkret memperluas jaminan konstitusional dan keadilan rakyat.
Cakupan dimensi: 100% (12/12 dimensi)·Dasar telaah: draft-preview·Versi rubrik: v1.0.0
Sila 1 75Sila 2 25Sila 3 0Sila 4 0Sila 5 25

Skor per grup

Lima Sila Pancasila25/100 · cakupan 100%
Empat Tujuan Bernegara (Pembukaan alinea IV)19/100 · cakupan 100%
Norma Struktural UUD 19450/100 · cakupan 100%

Rincian Matriks 3 Pilar Konstitusional

Penilaian dipecah secara transparan ke dalam 3 landasan konstitusional: Lima Sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea IV (Tujuan Bernegara), dan Norma Struktural UUD 1945.

Nilai Ideologis & Falsafah

Pilar I: Falsafah Dasar — Lima Sila Pancasila

Menilai kesetiaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.

Skor Sub-Pilar
25/100Erosi Berat
cakupan 100%
Mandat Konstitusi (Tujuan Bernegara)

Pilar II: Visi Kebangsaan — Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Menilai kepatuhan terhadap 4 amanat luhur: Melindungi Segenap Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ketertiban Dunia.

Skor Sub-Pilar
19/100Erosi Berat
cakupan 100%
Struktur & Relasi Kekuasaan

Pilar III: Tata Kelola Kekuasaan — Norma Struktural UUD 1945

Menilai kepatuhan atas prinsip Negara Hukum (Pasal 1(3)), Kedaulatan Rakyat (Pasal 1(2)), dan Mekanisme Saling Mengawasi (Checks and Balances).

Skor Sub-Pilar
0/100Erosi Berat
cakupan 100%
Validasi Silang Independen Global
Tahun Kalender 19711999

7 Indikator Integritas, Tata Kelola & Demokrasi Dunia

Tolok ukur independen internasional yang dirilis oleh lembaga riset dunia (seperti World Justice Project, Transparency International, V-Dem Institute, dan ERCAS Berlin). Karena setiap lembaga menggunakan skala pengukuran yang berbeda, sistem menyajikan skor asli resmi sekaligus konversi terstandardisasi 0–100% agar perbandingan dapat dibaca secara logis dan objektif.

Ikhtisar Komparatif Terstandardisasi (Skala Setara 0–100%)

Seluruh skor disetarakan ke persentase 0–100% dengan garis batas tengah 50% sebagai referensi median.

<40% Kritis 40–59% Moderat ≥60% Cukup/Tinggi
Corruption Perceptions Index (CPI)(Transparency International)
Skor resmi: 22.0 / 10022%Kritis / Rendah

Rincian Metodologis & Titik Data Historis Tiap Lembaga (1 Indeks)

Double-Blind Expert Coded

Corruption Perceptions Index (CPI)

Transparency International

Sumber Resmi ↗

Komposit 13 survei independen bisnis dan penilaian pakar internasional untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, peradilan, dan penegakan hukum sejak 1995.

Rerata Periode (19711999):
22.0 / 100
Skala baku penerbit: 0 – 100Setara 22% (Kritis / Rendah)
Titik Data Tahun Kalender (5 tahun tercakup):
Tahun 1995
Peringkat #41/41Skor 19.4 (19%)

Rilis perdana CPI dunia; posisi Indonesia terbawah era Presiden Soeharto.

Metode: halaman-penerbitArsip Laporan
Tahun 1996
Peringkat #45/54Skor 26.5 (27%)
Metode: halaman-penerbitArsip Laporan
Tahun 1997
Peringkat #46/52Skor 27.2 (27%)
Metode: halaman-penerbitArsip Laporan
Tahun 1998
Peringkat #80/85Skor 20 (20%)

Krisis moneter dan transisi dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie.

Metode: halaman-penerbitArsip Laporan
Tahun 1999
Peringkat #96/99Skor 17 (17%)

Tahun transisi dari Presiden Habibie ke Presiden Gus Dur.

Metode: halaman-penerbitArsip Laporan

Peristiwa berbukti

  1. 1971-12-11produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Desember 1971, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  2. 1972-03-06produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973

    Undang-undang APBN tahunan yang disahkan DPR - satu dari rangkaian yang berulang tiap tahun anggaran sepanjang Orde Baru tanpa satu kali pun ditolak. Fungsi anggaran dijalankan secara prosedural lengkap, tetapi tanpa penolakan atau perubahan berarti, persetujuan parlemen atas belanja negara berhenti pada pengesahan dan tidak sampai pada pengendalian.

  3. 1972-06-13produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 1972, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  4. 1972-07-28produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi

    Ketentuan pokok transmigrasi menjadikan pemindahan penduduk dari Jawa ke luar Jawa sebagai kebijakan negara berskala besar. Tujuannya pemerataan penduduk dan pembukaan lahan, dan sebagian transmigran memang memperoleh tanah yang tidak mungkin mereka miliki di Jawa. Namun undang-undang ini tidak mengatur perlindungan hak masyarakat adat di daerah tujuan, sehingga pemerataan bagi satu kelompok dijalankan di atas tanah yang bagi kelompok lain adalah wilayah adat - sumber konflik agraria yang belum selesai sampai hari ini.

  5. 1972-11-09produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1972, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  6. 1972-12-13produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 1972, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Tahun 1968. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  7. 1972-12-13produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 1972, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  8. 1973-01-06produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 06 Januari 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Landas Kontinen Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  9. 1973-01-12produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  10. 1973-03-14produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  11. 1973-06-08produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  12. 1973-07-16produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Badan Pemeriksa Keuangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  13. 1973-12-08produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Desember 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  14. 1973-12-08produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Desember 1973, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  15. 1974-01-02produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    UU Perkawinan mengakhiri pluralisme hukum perkawinan warisan kolonial dan menegaskan bahwa sah tidaknya perkawinan ditentukan hukum agama masing-masing, dengan pencatatan negara sebagai syarat administratif. Rancangan awalnya memicu penolakan luas kalangan Islam sampai terjadi insiden di gedung DPR pada 1973, dan naskah akhirnya adalah hasil kompromi. Kewenangan peradilan agama diperkuat, tetapi ketentuan poligami dan batas usia kawin meninggalkan persoalan perlindungan perempuan yang baru diperbaiki lima dasawarsa kemudian.

  16. 1974-03-14produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  17. 1974-06-03produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Juni 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  18. 1974-06-04produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juni 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  19. 1974-07-23produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  20. 1974-11-06produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

    Ditetapkan di Jakarta pada 06 November 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  21. 1974-11-06produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

    Ditetapkan di Jakarta pada 06 November 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penertiban Perjudian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  22. 1974-11-06produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

    Ditetapkan di Jakarta pada 06 November 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pokok- Pokok Kepegawaian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  23. 1974-12-26produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengairan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  24. 1974-12-26produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  25. 1974-12-26produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1974, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  26. 1975-03-08produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Maret 1975, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  27. 1975-06-16produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 1975, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  28. 1975-08-27produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

    DPR mengesahkan peleburan paksa sembilan partai hasil Pemilu 1971 menjadi hanya dua - PPP dan PDI - sementara Golongan Karya dibiarkan berdiri di luar kategori partai dan tetap ditopang aparat negara serta korps pegawai negeri. Kontestasi tidak dilarang, melainkan dikurung: rakyat tetap memilih, tetapi hanya dari daftar yang sudah ditentukan negara. Undang-undang inilah fondasi legal yang membuat enam pemilu berikutnya (1977-1997) menghasilkan komposisi yang praktis sama, dan DPR yang mengesahkannya adalah DPR yang diuntungkan olehnya.

  29. 1975-11-24produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

    Perubahan UU Pemilihan Umum ini melengkapi UU 3/1975: setelah peserta pemilu dibatasi jadi dua partai plus Golkar, aturan teknis penyelenggaraannya pun ditempatkan di bawah kendali pemerintah, dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Pemilu tetap diselenggarakan tepat waktu setiap lima tahun - keteraturan prosedural yang justru menjadi tameng: yang rutin dijalankan adalah tata caranya, bukan kompetisinya.

  30. 1975-11-24produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Perubahan atas UU 16/1969 mempertahankan kursi yang diisi lewat pengangkatan - terutama jatah ABRI - di MPR, DPR, dan DPRD, sehingga sebagian wakil rakyat tidak pernah melewati kotak suara. Akibatnya sebuah lembaga yang secara konstitusional bersandar pada kedaulatan rakyat menyimpan blok permanen yang loyalitasnya kepada pengangkat, bukan pemilih. DPR menyetujui sendiri aturan yang menentukan siapa boleh duduk di dalamnya.

  31. 1976-03-08produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Maret 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  32. 1976-03-31produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  33. 1976-04-05produk-hukum
    UU No. 62 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 April 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  34. 1976-04-27produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 April 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  35. 1976-06-17produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  36. 1976-06-21produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara

    Pengesahan perjanjian persahabatan bilateral pada 1976 - tahun yang sama ketika Timor Timur diintegrasikan lewat undang-undang setelah operasi militer yang tidak pernah memperoleh pengakuan PBB. Diplomasi persahabatan berjalan di satu meja sementara di meja lain Indonesia menghadapi resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan penarikan pasukan; DPR mengesahkan keduanya tanpa perdebatan yang tercatat.

  37. 1976-07-17produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  38. 1976-07-26produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philippina Serta Protokol

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philippina Serta Protokol. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  39. 1976-07-26produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  40. 1976-07-26produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Narkotika. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  41. 1976-11-22produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 November 1976, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  42. 1977-03-01produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Maret 1977, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  43. 1977-06-30produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1977, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  44. 1978-03-07produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Maret 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  45. 1978-03-18produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  46. 1978-06-30produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  47. 1978-07-26produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  48. 1978-08-03produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Agustus 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  49. 1978-08-03produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Agustus 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  50. 1978-12-18produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  51. 1978-12-18produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 1978, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  52. 1979-01-18produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 1979, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ekstradisi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  53. 1979-03-12produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 1979, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  54. 1979-06-29produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 1979, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  55. 1979-07-23produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 1979, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kesejahteraan Anak. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  56. 1979-12-01produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

    UU Pemerintahan Desa menyeragamkan seluruh satuan pemerintahan terendah di Indonesia mengikuti satu model tunggal, menghapus nagari di Sumatera Barat, marga di Sumatera Selatan, dan puluhan bentuk pemerintahan adat lain yang berumur lebih tua dari republik. Keseragaman memudahkan pusat menyalurkan program dan mengawasi desa, tetapi memutus struktur adat yang menjadi penopang identitas kewilayahan - dan pemulihannya setelah 1999 tidak pernah sepenuhnya berhasil karena satu generasi kepemimpinan adat sudah terputus.

  57. 1980-03-10produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  58. 1980-03-20produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 Maret 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  59. 1980-06-28produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 Juni 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  60. 1980-07-05produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  61. 1980-07-05produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  62. 1980-07-05produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  63. 1980-07-29produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  64. 1980-07-29produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  65. 1980-07-29produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  66. 1980-08-02produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  67. 1980-10-27produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  68. 1980-12-26produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  69. 1980-12-27produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 1980, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Jalan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  70. 1981-03-14produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  71. 1981-04-01produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 April 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Metrologi Legal. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  72. 1981-06-26produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  73. 1981-07-04produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  74. 1981-07-04produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 Juli 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  75. 1981-07-21produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)

    Ditetapkan di Jakarta pada 21 Juli 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  76. 1981-07-31produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  77. 1981-12-31produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 1981, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hukum Acara Pidana. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  78. 1982-01-25produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationali

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  79. 1982-01-25produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  80. 1982-02-01produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Februari 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Wajib Daftar Perusahaan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  81. 1982-03-11produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  82. 1982-03-11produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  83. 1982-04-12produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 April 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hak Cipta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  84. 1982-06-29produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  85. 1982-06-29produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 1982, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  86. 1990-10-30produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Medan, dan Ujung Pandang

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 1990, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Medan, dan Ujung Pandang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  87. 1990-11-14produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 November 1990, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  88. 1991-01-07produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Prop

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Januari 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  89. 1991-03-20produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 Maret 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  90. 1991-07-18produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juli 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  91. 1991-07-18produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1991 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juli 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  92. 1991-07-22produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kejaksaan Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  93. 1991-08-16produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  94. 1991-12-30produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1991, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  95. 1992-01-15produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar

    Ditetapkan di Jakarta pada 15 Januari 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  96. 1992-02-11produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Usaha Perasuransian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  97. 1992-02-17produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 Februari 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  98. 1992-03-10produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perumahan dan Permukiman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  99. 1992-03-21produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

    Ditetapkan di Jakarta pada 21 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Benda Cagar Budaya. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  100. 1992-03-23produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  101. 1992-03-25produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perbankan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  102. 1992-03-30produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perfilman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  103. 1992-03-31produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Keimigrasian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  104. 1992-04-16produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 April 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  105. 1992-04-20produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dana Pensiun. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  106. 1992-04-30produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 April 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Sistem Budidaya Tanaman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  107. 1992-05-11produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perkeretaapian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  108. 1992-05-12produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  109. 1992-05-25produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penerbangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  110. 1992-06-08produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Juni 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  111. 1992-08-02produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 Agustus 1992, diundangkan 02 Agustus 1993. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  112. 1992-08-24produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  113. 1992-08-24produk-hukum
    UU No. 18 Tahun 1992 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  114. 1992-08-28produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Merek. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  115. 1992-08-31produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  116. 1992-09-17produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 September 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  117. 1992-09-17produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 September 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pelayaran. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  118. 1992-09-17produk-hukum
    UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 September 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kesehatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  119. 1992-10-13produk-hukum
    UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penataan Ruang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  120. 1992-10-21produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

    Ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 1992, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perkoperasian. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  121. 1993-02-11produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 1993, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  122. 1993-02-27produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 1993, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  123. 1993-03-10produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 1993, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  124. 1993-06-30produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 1993, diundangkan 30 Juli 1993. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  125. 1993-07-26produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 1993, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  126. 1993-08-03produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Agustus 1993, diundangkan 02 Agustus 1993. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  127. 1994-03-22produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  128. 1994-04-20produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  129. 1994-04-27produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 April 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  130. 1994-07-18produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Juli 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  131. 1994-07-22produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  132. 1994-08-01produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Agustus 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  133. 1994-08-01produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Agustus 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  134. 1994-11-02produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  135. 1994-11-02produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  136. 1994-11-09produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  137. 1994-11-09produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  138. 1994-11-09produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  139. 1994-11-09produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 November 1994, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  140. 1995-03-07produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Maret 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perseroan Terbatas. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  141. 1995-03-31produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  142. 1995-04-27produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 April 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  143. 1995-07-03produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Juli 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  144. 1995-08-03produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Agustus 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  145. 1995-08-24produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  146. 1995-11-10produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 November 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pasar Modal. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  147. 1995-12-26produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Usaha Kecil. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  148. 1995-12-30produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kepabeanan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  149. 1995-12-30produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Cukai. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  150. 1995-12-30produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemasyarakatan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  151. 1995-12-30produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 1995, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  152. 1996-01-08produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Januari 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  153. 1996-03-22produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

    Ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  154. 1996-04-02produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1995/96

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 April 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1995/96. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  155. 1996-04-09produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 April 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  156. 1996-04-11produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 April 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  157. 1996-08-08produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Agustus 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perairan Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  158. 1996-11-04produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

    Ditetapkan di Jakarta pada 04 November 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pangan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  159. 1996-11-07produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 November 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  160. 1996-12-16produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 1996, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  161. 1997-01-03produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Januari 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  162. 1997-01-03produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Januari 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  163. 1997-01-03produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Januari 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengadilan Anak. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  164. 1997-02-28produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyandang Cacat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  165. 1997-03-11produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Psikotropika. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  166. 1997-03-18produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

    Ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  167. 1997-03-24produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Maret 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  168. 1997-03-24produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 24 Maret 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Dokumen Perusahaan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  169. 1997-04-02produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)

    Ditetapkan di Jakarta pada 02 April 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  170. 1997-04-10produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 April 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketenaganukliran. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  171. 1997-04-29produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 April 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  172. 1997-05-07produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  173. 1997-05-07produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  174. 1997-05-07produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  175. 1997-05-09produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketransmigrasian. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  176. 1997-05-19produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    Ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Statistik. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  177. 1997-05-23produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  178. 1997-05-23produk-hukum
    UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  179. 1997-05-23produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  180. 1997-05-23produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penerimaan Negara Bukan Pajak. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  181. 1997-05-29produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  182. 1997-09-01produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 September 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Narkotika. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  183. 1997-09-19produk-hukum
    UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Ditetapkan di Jakarta pada 19 September 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengelolaan Lingkungan Hidup. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  184. 1997-09-29produk-hukum
    UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 September 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyiaran. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  185. 1997-10-03produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Oktober 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Ketenagakerjaan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  186. 1997-10-03produk-hukum
    UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Oktober 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  187. 1997-10-03produk-hukum
    UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Oktober 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Mobilisasi dan Demobilisasi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  188. 1997-10-07produk-hukum
    UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    UU Kepolisian 1997 menegaskan Polri sebagai bagian dari ABRI, bukan lembaga sipil tersendiri. Artinya penegakan hukum terhadap warga berada dalam satu struktur komando dengan kekuatan pertahanan, tepat pada tahun terakhir sebelum krisis 1998. Pemisahan Polri dari TNI baru terjadi dua tahun kemudian lewat Ketetapan MPR - koreksi yang justru menegaskan bahwa kerangka 1997 memang tidak memisahkan fungsi perlindungan warga dari fungsi pertahanan negara.

  189. 1997-10-08produk-hukum
    UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Oktober 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  190. 1997-10-08produk-hukum
    UU No. 30 Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 Oktober 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  191. 1997-10-15produk-hukum
    UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

    UU Peradilan Militer menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana diadili di lingkungan peradilan militer, termasuk untuk perbuatan yang korbannya warga sipil. Di masa ketika operasi keamanan berlangsung di Aceh, Papua, dan Timor Timur, forum itu menentukan hasil: penyidik, penuntut, dan hakimnya berada dalam satu rantai komando dengan terdakwa. Disahkan pada Oktober 1997, tujuh bulan sebelum kerusuhan Mei 1998 - dan menjadi salah satu sebab mengapa pertanggungjawaban atas kekerasan periode itu tidak pernah sampai ke pengadilan umum.

  192. 1997-12-05produk-hukum
    UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Desember 1997, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perdagangan Berjangka Komoditi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  193. 1998-02-16produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Februari 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  194. 1998-03-13produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  195. 1998-03-13produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

    Ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  196. 1998-09-09produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

    Ditetapkan di Jakarta pada 09 September 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  197. 1998-09-28produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

    Ditetapkan di Jakarta pada 28 September 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  198. 1998-09-30produk-hukum
    UU No. 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  199. 1998-10-01produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Oktober 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  200. 1998-10-01produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Oktober 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  201. 1998-10-26produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    Ditetapkan di Jakarta pada 26 Oktober 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  202. 1998-11-10produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 November 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  203. 1998-11-10produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    Ditetapkan di Jakarta pada 10 November 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  204. 1998-11-23produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 November 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  205. 1998-11-30produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 November 1998, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kesejahteraan Lanjut Usia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  206. 1999produk-hukum
    UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

    Materi yang diatur: Rakyat Terlatih. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  207. 1999-01-27produk-hukum
    UU No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistancein Criminal Matters)

    Ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistancein Criminal Matters). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  208. 1999-02-01produk-hukum
    UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Februari 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Partai Politik. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  209. 1999-02-01produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Februari 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemilihan Umum. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  210. 1999-02-01produk-hukum
    UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 01 Februari 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  211. 1999-03-05produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Ditetapkan di Jakarta pada 05 Maret 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  212. 1999-03-23produk-hukum
    UU No. 5 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

    Pencabutan UU 5/1985 tentang Referendum - undang-undang yang mensyaratkan referendum dengan ambang persetujuan sangat tinggi sebelum UUD 1945 boleh diubah, dan karenanya secara praktis membekukan konstitusi selama empat belas tahun. Pencabutannya pada Maret 1999 membuka jalan bagi empat kali amandemen 1999-2002. Peristiwa ini merugikan sekaligus meringankan DPR periode ini: ia yang mengesahkan pembekuan itu pada 1985, dan ia pula - dalam bulan-bulan terakhirnya, di bawah tekanan reformasi - yang mencabutnya.

  213. 1999-03-29produk-hukum
    UU No. 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

    Ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  214. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  215. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  216. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan 19 Mei 1999. Materi yang diatur: Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  217. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  218. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  219. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  220. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  221. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  222. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perlindungan Konsumen. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  223. 1999-04-20produk-hukum
    UU No. 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru

    Ditetapkan di Jakarta pada 20 April 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  224. 1999-05-03produk-hukum
    UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Ditetapkan di Jakarta pada 03 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyelenggaraan Ibadah Haji. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  225. 1999-05-07produk-hukum
    UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Jasa Konstruksi. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  226. 1999-05-07produk-hukum
    UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  227. 1999-05-07produk-hukum
    UU No. 20 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  228. 1999-05-07produk-hukum
    UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan)

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  229. 1999-05-07produk-hukum
    UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 07 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemerintahan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  230. 1999-05-17produk-hukum
    UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Bank Indonesia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  231. 1999-05-17produk-hukum
    UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

    Ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  232. 1999-05-19produk-hukum
    UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

    Ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  233. 1999-05-19produk-hukum
    UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

    Ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  234. 1999-05-19produk-hukum
    UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

    Ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  235. 1999-05-25produk-hukum
    UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)

    Ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  236. 1999-08-12produk-hukum
    UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  237. 1999-08-16produk-hukum
    UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  238. 1999-08-23produk-hukum
    UU No. 3 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  239. 1999-08-23produk-hukum
    UU No. 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  240. 1999-08-31produk-hukum
    UU No. 14 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  241. 1999-08-31produk-hukum
    UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

    Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  242. 1999-09-08produk-hukum
    UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    Ditetapkan di Jakarta pada 08 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Telekomunikasi. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  243. 1999-09-14produk-hukum
    UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

    Ditetapkan di Jakarta pada 14 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hubungan Luar Negeri. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  244. 1999-09-23produk-hukum
    UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Pengelolaan Zakat. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  245. 1999-09-23produk-hukum
    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Ditetapkan di Jakarta pada 23 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Hak Asasi Manusia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  246. 1999-09-30produk-hukum
    UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Kehutanan. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  247. 1999-09-30produk-hukum
    UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Jaminan Fidusia. Status menurut JDIH: Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.

  248. 1999-09-30produk-hukum
    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

    Ditetapkan di Jakarta pada 30 September 1999, diundangkan pada tanggal yang sama. Materi yang diatur: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Status menurut JDIH: Tidak Berlaku. Jenis instrumen: Undang-Undang.