Bandingkan Era & Lembaga
Komparasi radar visual atas kepatuhan Pancasila & UUD 1945 lintas organ kekuasaan.
Skenario Komparasi Populer (1-Klik):
Sedang Dibandingkan (3/5):
+ Tambah Organ / Periode Lain ke Perbandingan:
75–100: Selaras Penuh56–74: Penguatan Konkret46–55: Netral / Status Quo ← titik tengah30–45: Cenderung Menggerus0–29: Erosi Berat
Presiden Suharto (Orde Baru)
Presiden B.J. Habibie
Presiden Joko Widodo (Periode Kedua)
Ringkasan Komparasi
Grafik radar di samping memetakan skor (-2 s.d. +2) secara simultan. Pusat poligon menunjukkan pelanggaran norma (-2), garis putus-putus tengah menandai posisi netral (0), dan tepi luar menandakan kepatuhan penuh (+2).
Presiden Suharto (Orde Baru)
1967–1998
Indeks Draf:21/100
rentang 20.3–22.2
ada pelanggaran hak yang tidak dapat dikurangi
Presiden B.J. Habibie
1998–1999
Indeks Draf:80/100
rentang 76.4–83.6
Presiden Joko Widodo (Periode Kedua)
2019–2024
Indeks Draf:25/100
rentang 22.8–25
ada pelanggaran hak yang tidak dapat dikurangi
Tabel Skor Komparatif Per Dimensi
| Dimensi | Presiden Suharto (Orde Baru) | Presiden B.J. Habibie | Presiden Joko Widodo (Periode Kedua) |
|---|---|---|---|
Ketuhanan Yang Maha Esa Sejauh mana negara memfasilitasi kehidupan beragama, mengintegrasikan hukum dan etika agama (berakar pada sejarah bangsa dan inspirasi Piagam Jakarta), sekaligus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah?
| -1.0(25/100) | +1.0(75/100) | -1.0(25/100) |
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
| -2.0(0/100) | 0.0(50/100) | -2.0(0/100) |
Persatuan Indonesia Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
| -1.0(25/100) | +1.0(75/100) | -1.0(25/100) |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sejauh mana keputusan didasarkan pada musyawarah mufakat yang dijiwai hikmat kebijaksanaan (etika kenegarawanan), bukan sekadar mayoritarianisme (voting)?
| -2.0(0/100) | +2.0(100/100) | -2.0(0/100) |
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?
| +1.0(75/100) | +1.0(75/100) | 0.0(50/100) |