Pancasila·Index

Bandingkan Era & Lembaga

Komparasi radar visual atas kepatuhan Pancasila & UUD 1945 lintas organ kekuasaan.

Skenario Komparasi Populer (1-Klik):

Sedang Dibandingkan (3/5):

Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden: Presiden Suharto (Orde Baru)(orde-baru)
Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden: Presiden B.J. Habibie(reformasi)
Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden: Presiden Joko Widodo (Periode Kedua)(reformasi)
+ Tambah Organ / Periode Lain ke Perbandingan:
75–100: Selaras Penuh56–74: Penguatan Konkret46–55: Netral / Status Quo ← titik tengah30–45: Cenderung Menggerus0–29: Erosi Berat
Sila 1: KetuhananSila 2: KemanusiaanSila 3: PersatuanSila 4: KerakyatanSila 5: Keadilan
Presiden Suharto (Orde Baru)
Presiden B.J. Habibie
Presiden Joko Widodo (Periode Kedua)

Ringkasan Komparasi

Grafik radar di samping memetakan skor (-2 s.d. +2) secara simultan. Pusat poligon menunjukkan pelanggaran norma (-2), garis putus-putus tengah menandai posisi netral (0), dan tepi luar menandakan kepatuhan penuh (+2).

Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden Suharto (Orde Baru)
1967–1998
Indeks Draf:21/100
rentang 20.322.2
ada pelanggaran hak yang tidak dapat dikurangi
Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden B.J. Habibie
1998–1999
Indeks Draf:80/100
rentang 76.483.6
Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasila)
Presiden Joko Widodo (Periode Kedua)
2019–2024
Indeks Draf:25/100
rentang 22.825
ada pelanggaran hak yang tidak dapat dikurangi

Tabel Skor Komparatif Per Dimensi

DimensiPresiden Suharto (Orde Baru)Presiden B.J. HabibiePresiden Joko Widodo (Periode Kedua)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejauh mana negara memfasilitasi kehidupan beragama, mengintegrasikan hukum dan etika agama (berakar pada sejarah bangsa dan inspirasi Piagam Jakarta), sekaligus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah?
-1.0(25/100)
+1.0(75/100)
-1.0(25/100)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sejauh mana HAM dihormati dan dilindungi, termasuk akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu serta pemulihan korban?
-2.0(0/100)
0.0(50/100)
-2.0(0/100)
Persatuan Indonesia
Apakah tindakan lembaga memperkuat persatuan dalam kebinekaan - antarwilayah, suku, budaya, dan keyakinan?
-1.0(25/100)
+1.0(75/100)
-1.0(25/100)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sejauh mana keputusan didasarkan pada musyawarah mufakat yang dijiwai hikmat kebijaksanaan (etika kenegarawanan), bukan sekadar mayoritarianisme (voting)?
-2.0(0/100)
+2.0(100/100)
-2.0(0/100)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Apakah kebijakan ekonomi memperluas keadilan distributif sesuai Pasal 33-34: kesejahteraan merata, bukan menumpuk pada segelintir elite?
+1.0(75/100)
+1.0(75/100)
0.0(50/100)