Undang-Undang (UU)Tahun 2012ID: jdih-uu-3-2012
UU No. 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Gov
"Arsip Internet" ( Wayback Machine oleh Internet Archive) adalah layanan nirlaba yang menyimpan salinan halaman web dari waktu ke waktu - berguna kalau tautan resmi di atas sudah pindah atau dihapus.
Informasi Provenansi & Keabsahan Bukti Sumber resmi, belum ditinjau manusia
Sitasi Resmi / Lembaran Negara:
LN.2012/No. 85, TLN No. 5301, LL SETNEG: 4 HLM
Tautan Langsung Sumber Primer:
Peran Dokumen dalam Penilaian Konstitusional
Peristiwa Sejarah & Perkara Hukum Bersitasi (1 peristiwa):
UU No. 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Gov
Tanggal: 2012-03-28
Dokumen primer ini bersitasi sebagai rujukan pengujian kesetiaan konstitusional. Tautan langsung diarahkan ke basis data resmi negara (JDIH Setneg, MKRI, Mahkamah Agung, BPK, dan ANRI) untuk memudahkan verifikasi independen oleh publik.