Juliari Batubara
Riwayat jabatan
- Menteri Sosial2019–2020Di luar 8 organ konstitusional
Mengundurkan diri setelah operasi tangkap tangan KPK, Desember 2020.
Perkara hukum
- Inkracht2021-08-23No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PSTSuap pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial
Menteri Sosial yang sedang menjabat ditangkap KPK pada 6 Desember 2020 atas uang pangkal distribusi bantuan sosial pandemi. PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis 12 tahun penjara atas penerimaan suap Rp32,4 miliar dari penyedia bansos, dengan uang pengganti Rp14.597.450.000. Putusan berkekuatan hukum tetap dan pidana mulai dijalani.
Vonis sudah berkekuatan hukum tetap.
Pidana: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokokKerugian negara (audit resmi): Rp14,6 miliar📄 Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara atas suap uang pangkal bansos COVID-19 ↗📄 Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST atas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara - 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14.597.450.000, dan pencabutan hak dipilih 4 tahun atas suap Rp32,4 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19 ↗
Peristiwa yang menyebut namanya
- Menteri Sosial ditangkap KPK - suap uang pangkal bansos pandemi
6 Desember 2020, di tengah pandemi ketika jutaan keluarga bergantung bansos, KPK menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara - anak politisi senior - atas uang pangkal dari distribusi bantuan COVID-19; divonis dua belas tahun. Wajah nasional program perlindungan sosial ternyata mencuri dari porsi rakyat paling lapar. Simbol sempurna dari celah tata kelola darurat: dana besar mengalir cepat, pengawasan tak sanggup mengikuti.