Johnny Gerard Plate
Juga dikenal sebagai: Johnny G. Plate
Riwayat jabatan
- Menteri Komunikasi dan Informatikaperiode tidak tercantum di sumberDi luar 8 organ konstitusional
Diberhentikan setelah ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Perkara hukum
- Terpidana2023-11-08Korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika divonis PN Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama (Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) pada proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Terdakwa menyatakan banding, sehingga pada dokumen yang disitasi putusan belum berkekuatan hukum tetap. Nilai kerugian mengacu pada penghitungan resmi BPK Rp8,032 triliun.
Sudah divonis, belum berkekuatan hukum tetap (masih ada upaya hukum).
Pidana: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurunganKerugian negara (audit resmi): Rp8,032 triliunπ Vonis PN Tipikor Jakarta Pusat atas Menkominfo Johnny Gerard Plate - 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 βπ Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,03 Triliun β
Peristiwa yang menyebut namanya
- BPK Rampungkan Audit Investigatif Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Rp8,03 Triliun
BPK RI menyerahkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp8,032 triliun kepada Kejaksaan Agung RI, yang menjerat Menteri Kominfo dan pejabat pelaksana proyek digitalisasi daerah 3T.