Emirsyah Satar
Riwayat jabatan
- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk2005–2014Di luar 8 organ konstitusional
Perkara hukum
- Terpidana2020-05-08Suap dan pencucian uang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 terbukti menerima suap Rp49,3 miliar dan mencuci uang Rp87,464 miliar dalam pemenangan Bombardier dan ATR pada pengadaan armada maskapai negara. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta; terdakwa mengajukan kasasi.
Sudah divonis, belum berkekuatan hukum tetap (masih ada upaya hukum).
Pidana: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti SGD2,11 juta📄 Vonis PN Tipikor Jakarta atas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar - 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti SGD2,11 juta atas suap pengadaan pesawat Bombardier dan ATR ↗📄 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI atas Pengadaan Armada Pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ↗ - Terpidana2024-10-28Perkara kedua korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia
Perkara kedua atas pengadaan armada PT Garuda Indonesia, terpisah dari perkara suap 2020. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding pada 28 Oktober 2024.
Sudah divonis, belum berkekuatan hukum tetap (masih ada upaya hukum).
Pidana: 10 tahun penjara (diperberat di tingkat banding)
Peristiwa yang menyebut namanya
- Audit Investigatif BPK atas Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
BPK RI menyerahkan LHP Investigatif atas pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia Tbk, mengungkap kerugian negara dan praktik suap lintas batas yang melibatkan pabrikan asing dan manajemen maskapai nasional.